Prawira.id – Sejumlah aparat kepolisian yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) 4 Polsek Pangkalan Kuras kembali menggelar sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat, Jumat (23/10/2020).
Dalam giat tersebut, petugas, dipimpin oleh anit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms.Faisal mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.
Tujuan dilakukannya sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini, agar masyarakat mengerti dampak dari pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Di mana, sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini merupakan penekanan langsung dari Kapolda Riau agar tidak ada terjadi kebakaran di wilayah Riau, khususnya Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan meskipun berulang.
“Ini guna menanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” terangnya.
“Kami berharap, di Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” tutur Kapolsek. (P1)