Prawira.id – Personil Polsek Teluk Meranti kembali menggelar operasi yustisi di wilayah hukum setempat, Kamis (21/10/2020). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Giat kali ini, dilaksanakan oleh sejumlah petugas dengan sasaran warung-warung yang ada di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Teluk Meranti.
Kapolsek Teluk Meranti IPDA Dymas Bagus Bimantara,S.Tr.K mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, petugas melakukan pendataan terhadap masyarakat pelanggar yang tidak memakai masker.
“Masyarakat yang yang tidak memakai masker diberikan teguran berupa pengucapan Pancasila dan jika ditemukan lagi dan masih nekat melanggar, akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial ataupun sanksi administrasi,” terangnya.
“Harapannya, dengan adanya operasi ini masyarakat dapat lebih dewasa dan tentunya semakin meningkatkan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan saat menghadapi pandemi Covid-19. Baik mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” tambahnya lagi.
Tidak hanya itu, Kapolsek juga menvimbau agar kantor pelayanan publik, maupun warung-warung yang ada di wilayah setempat dapat menyiapkan sarana cuci tangan serta memasang spanduk himbauan pengunaan masker.
“Kami dari Polsek Teluk Meranti yang merupakan jajaran Polres Pelalawan siap 24 jam mendampingi kegiatan operasi yustisi ini,” demikian Kapolsek. (P1)