Prawira.id – Provinsi Riau telah menyumbang sebanyak 51 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. 41 di antaranya terhitung dari tahun 2013-2019, sementara 10 lainnya lolos dalam sidang penetapan yang digelar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pada 24 hingga 26 September 2020.
Dalam sidang tersebut, Kemendikbud menetapkan Gambus Selodang, Tari Inai Pinggan Dua Belas Togak Tonggol, Nolam, Tari Poang, Gawai Gedang Talang Mamak, Syair Ibarat Khabar Kiamat, Upah-upah Rokan Hulu, Tari Zapin Pecah Dua Belas, Tradisi dan Ma’awuo Danau Bokuok sebagai bagian dari WBTB Indonesia.
Meski “Bumi Lancang Kuning” telah menyumbang 51 WBTB, namun Gubernur Riau Syamsuar tetap berharap dan mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota di wilayah setempat untuk tetap terus melakukan penguatan di sektor kebudayaan.
“Saya berharap kabupaten dan kota yang lebih giat. Sebab karya budaya yang tersebar demikian banyak itu berada di wilayah mereka. Pihak Provinsi hanya sebagai fasilitator untuk mematuhi alur pengusulan ke Kemendikbud,” kata Syamsuar, seperti dilansir dari salah sasatu artikel yang dipublish pada website resmi Pemprov Riau, Minggu (18/10/2020).
Tak hanya itu, Syamsuar juga mengajak seluruh kabupaten dan kota di Riau agar lebih giat melakukan inventarisasir terhadap karya budaya yang ada di masing-masing daerah untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.
“Kalau kita secara bersama-sama mengusulkan karya budaya, sudah akan banyak karya budaya Riau yang mendapat pengakuan. Usulan harus memenuhi standar pengakuan, yakni berusia minimal 50 tahun, ada kajian, video dan foto karya budaya yang diusulkan,” terangnya.
Penulis: Gera