Prawira.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui mengajak masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, sekaligus mencegah aksi pungutan liar (pungli).
Ajakan tersebut disampaikan oleh personel Ukui, Bripka DH Sihaloho saat menggelar giat sosialisasi dan edukasi masyarakat, Kamis (25/3/2021).
Terpisah, Kapolsek Ukui, AKP Rifendi mengatakan bahwa tindakan pungli merupakan perbuatan tindak pidana yang tentunya melanggar hukum.
Di mana, pungli bisa terjadi karena ada yang menerima dan ada yang memberi dengan tujuan tertentu.
“Ayo kita satukan tekad untuk bersama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar, dan jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polsek Ukui apabila mengetahui, melihat atau menjadi korban pungli,” ujar AKP Rifendi, Kamis (25/3/2021).
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap berita di media sosial dengan bijak.
“Lakukan kroscek terlebih dahulu kebenaranya, jangan mudah terjebak, dan bahkan turut menyebar dengan berita yang belum tahu kebenaranya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bila terbukti berita tersebut tidak benar dan merugikan orang lain, pelaku bisa-bisa terjerat dengan UU ITE.
“Gunakanlah media sosial dengan bijak serta laporkan kepada kami bila mendapati adanya informasi pungli,” imbau Kapolsek. (Rls)