Prawira.id -Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) agar terhindar penyebaran Covid-19, Polsubsektor Pelalawan kembali melaksanakan operasi yustisi, Kamis (25/03/2021).
Kali ini, operasi yustisi ini dilaksanakan anggota Polsubsektor Pelalawan, Aipda Agustinus Hermanto di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
“Polsubsektor Pelalawan selalu menggiatkan operasi dialogis yustisi agar dapat meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di daerah Pelalawan, Riau,” kata Aipda Agustinus Hermanto.
Untuk sasaran operasi, dia katakan, adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Bila ditemukan pelanggar, akan dilakukan tindakan,” ujarnya.
Di tempat berbeda Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir,” imbaunya.
Lebih lanjut dikatakannya, sejauh ini kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar.
Selain imbauan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi sesuai Perda yang telah ditetapkan.
“Kita berharap masyarakat patuh terhadap arahan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga penyebaran Covid-19 di kecamatan pelalawan dapat dihindari,” terangnya. (Rls)