Prawira.id – Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Polsek Pangkalan Kerinci, Minggu (21/3/2021) kembali menggelar operasi yustisi di wilayah hukumnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dipimpin oleh Iptu Rudi Alfonso. Sejumlah petugas melakukan pengawasan terhadap penerapan protok kesehatan dengan berjaga di Pos Pantau Mandiri Swalayan, Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Petugas, juga tampak memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang abai terhadap Prokes dan membagikan masker kepada pelanggar.
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, dalam aturan PPKM Mikro ini, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan.
Lanjutnya, kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro, wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah guna menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19.
“Jadi selain membagikan masker kepada warga dan melakukan pengecekan suhu tubuh, kami juga menghimbau kepada pengguna jalan dan agar selalu mematuhi prokes,” terangnya.
Ia berharap, dengan adanya sinergi dari seluruh pihak, rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci dapat diputus.
“Pada giat kali ini masyarakat setempat mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih dengan didirikannya Pos Pantau Covid-19 yang berguna untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih meluas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci,” ungkap Kapolsek.
“Kami harap kinerja para Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berperan aktif untuk menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah,” pungkasnya. (Rls)