Prawira.id – Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum kecamatan Pelalawan, Selasa (16/02/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasubsektor Pelalawan Ipda Muharis dengan melibatkan Personil Polsubsektor Pelalawan, unsur TNI dari Koramil Bunut, Pemerintahan Kecamatan Pelalawan, dan Puskesmas Pelalawan.
Kasubsektor Pelalawan Ipda Muharis manyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker serta yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.
Ipda Muharis berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini seluruh masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat, terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
“Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif,” Ucap Ipda Muharis. (Rls)