Prawira.id – Polsek Kerumutan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 11 Februari 2021sampai batas waktu yang belum ditentukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa menerangkan, dalam pelaksanaan kegiatan ini pihaknya turut menggandeng TNI, dan Puskesmas Kerumutan untuk melaksanakan sosialisasi.
“Melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis mikro, selanjutnya Polsek Kerumutan mendirikan Posko dan memberhentikan pengguna jalan yang tidak pakai masker untuk menggunakan masker gratis dari Polsek Kerumutan dan memeriksa Tensi Sesuai dengan anjuran protokol kesehatan,” ungkapnya, Kamis (11/02/2021).
“PPKM Mikro diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah,” tambahnya.
Lanjut Kapolsek, sampai saat ini untuk Wilayah Kecamatan Kerumutan sendiri, masih dalam status zona hijau. Atau dal keadaan aman. (P1)