Prawira.id – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar terus turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi pada Jumat, (05/02/2021).
Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian SH mengatakan giat ini dilakukan pada malam hari oleh 5 personil Polsek Kuala Kampar. Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
AKP Hanova Siagian mengatakan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.
“Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan. Pada Saat pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung tidak ditemukan warga yang tidak memakai masker,” kata dia.
Dari Hasil operasi yustisi kali ini, pihaknya mendapatkan dua orang yang melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi push up di tempat. (P1)