Prawira.id – Dalam upaya mencegah aksi pungutan liar (Pungli) Polsek Bunut, Polres Pelalawan mengerahkan sejumlah personilya untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum setempat, Jumat (22/1/2020).
Kegiatan yang dibingkai dalam sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) itu, menyasar kantor – Kator pelayanan masyarakat yang berada di Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Dalam giat tersebut, sejumlah petugas yang tergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dipimpin Bripka Edy S, mensosialisasikan terkait peraturan presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Terpisah, Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani,S.S,MH mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi seperti itu pihaknya berharap masyarakat mendapat teredukasi sebagai upaya bersama dalam mencegah pungli.
“Paling tidak masyarakat dapat mengetahui ancaman hukuman jika melakukan pungli,” terangnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, kata Kapolsek, Satgas Saber Pungli turut menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.
Selain itu juga, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat kecamatan Bunut, kata dia, dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten Pelalawan dengan menghubungi Satgas Saber Pungli.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan kedepannya masyarakat kecamatan Bunut teredukasi terhadap saber pungli ini dan paham akan ancaman hukuman jika melakukan pungli tersebut” ucap Kapolsek. (P1)