Prawira.id – Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan kembali melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (13/01/2021).
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Binmas, Aiptu Zulkarnaen. Ditujukan, kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Sorek Satu.
“Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.
Disamping itu, lanjutnya, sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat, khususnya di Kelurahan Sorek Satu sadar akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.
“Dalam sosialisasi ini personel kita juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya. (P1)