Prawira.id – Polsek Kuala Kampar kembali menggelar operasi yustisi di wilayah hukumnya, Rabu (13/1/2021). Giat ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap patuh terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Kali ini kegiatan difokuskan di area sekitar pelabuhan, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kuala Kampar Bripka Ismardi, pada pelaksanaannya, sejumlah personil melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang menjadi tempat keramaian.
Dalam kegiatan itu, Polsek Kuala Kampar juga turut menggandeng sejumlah personil Satpol-PP Kecamatan Kuala Kampar untuk menertibkan masyarakat yang mengabaikan penerapan Prokes.
“Dalam giat ini personil yang turun yang menjumpai adanya warga yang melanggar protokol di Beri Teguran tertulis dan di data dan jika berulang akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi sesuai Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 tanggal 21 September 2020” kata Bripka Ismardi.
Untuk diketahui, operasi yustisi ini nantinya juga dilaksanakan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pelalawan dengan agenda sidang di tempat.
Di mana, giat itu bertujuan agar masyarakat Kuala Kampar dapat disiplin mematuhi Prokes dalam upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya. (P1)