Prawira.id – Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan, secara rutin terus melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli)kepada masyarakat di wilayah binaannya.
Salah satunya, seperti yang dialami oleh sejumlah personil yang tergabung dalam Regu UKL 2 Polsek Pangkalan Kerinci, dipimpin Ipda Nurhakim, Selasa (12/01/2021).
Dalam giat tersebut, petugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pangkalan Kerinci Kota, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau.
Ipda Nurhakim mengatakan, kegiatan ini didasarkan atas Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.
“Kita berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat. Sehingga mereka dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan Undang Undang tersebut tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ipda Nurhakim, dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa Pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan Pungli di wilayah hukum Kecamatan Pangkalan kerinci ini,” imbuhnya. (P1)