Prawira.id – Aparat kepolisian dari Polsek Pangkalan Kuras kembali melakukan operasi yustisi dan menyisir sejumlah tempat pusat keramaian yang ada di wilayah hukumnya dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat, (5/1/2021).
Giat yang dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap imbauan pemeritah ini, dipimpin oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ahmad Haris.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, tujuan operasi ini supaya masyarakat terbiasa dan patuh terhadap protokol kesehatan.
“Tim pelaksana operasi yustisi menyampaikan kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak bila berada di tempat perbelanjaan dan tetap menggunakan masker bila keluar dari rumah. Kemudian masyarakat dibiasakan untuk mencuci tangan menggunakan sabun di air bersih usai beraktivitas,” terang Kompol Ahmad.
Dikatakannya, sasaran operasi yustisi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berada di tempat keramaian.
Dari operasi yustisi yang dilakukan, tim masih menemukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan. Kepada pelanggar, masyarakat disanksi lisan hingga administratif.
“Operasi yustisi ini merupakan salah satu cara untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19,” ujar Kapolsek.
Pihaknya berharap, dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras Patuh terhadap protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. (P1)