Prawira.id – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Bandar Sei Kijang, jajaran Polres Pelalawan kembali menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes), Selasa (5/1/2021).
Dipimpin Wakapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Naflizon, dalam giat yustisi tersebut sejumlah petugas menyambangi masyarakat yang tengah beraktivitas di pasar tradisional wilayah setempat.
“Pelanggar protokol kesehatan yang kita temui, diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujar Wakapolsek.
Dijelaskannya, pada operasi kali ini, petugas mengimbau masyarakat yang berbelanja maupun berjualan di pasar menggunakan pengeras suara.
“Hal ini untuk mengingatkan agar warga lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir usai beraktivitas,” ucapnya. (P1/rls)