Prawira.id – Polsek Kuala Kampar kembali mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum setempat, Senin (04/01/2021) petugas terus mengintensifkan sosialisasi pencegahan Covid-19 Kelurahan Teluk Dalam.
Kegiatan tersebut, dipimpin Kepala SPK Polsek Kuala Kampar Bripka Ismed Mulyadi dengan melibatkan tiga orang personel. Lokasi yang dipilih, yakni lingkungan pasar tradisional di kelurahan Teluk Dalam.
Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian mengatakan, dalam kegiatan personel yang turun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan di masa pandemi Covid-19. Yaitu Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tanggal 23 September 2020.
“Dalam aturan ini berisi tentang aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun,” katanya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan masyarakat melanggar protokol kesehatan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman dan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokoler kesehatan dan lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (P1)