Prawira.id – Polsek Kuala Kampar, Sabtu (2/1/2021) memasang spanduk keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukumnya.
Pemasangan spanduk di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar ini, dipimpin oleh Bripka Ismed beserta sejumlah personel lainnya.
Spanduk tersebut, di tempatkan tiga titik di Kelurahan Teluk dalam, yakni di depan Mesjid Al -Amilin, di depan taman kota dan di depan lapangan bola kaki Kelurahan Teluk dalam.
Terkait dengan itu, Bripka Ismed.M mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi isu-isu yang bisa meresahkan.
Kata dia, Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah. Khususnya di Kabupaten Pelalawan.
“Mari jaga kondusifitas di wilayah kita masing-masing,” demikian Bripka Ismed. (P1)