Prawira.id – Dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Pangkalan Kerinci kembali menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Sabtu (2/1/2021).
Kalinini, kegiatan yustisi dilaksanakan oleh empat personel Polsek Pangkalan Kerinci di Jalan lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, giat tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.
“Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek.
Pada operasi yustisi ini juga, pihaknya menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. terdapat satu orang pelanggar dan dikenakan teguran tertulis.
“Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas,” pungkasnya. (P1)