Prawira.id – Polsek Pangkalan Kuras kembali melakukan operasi yustisi sekaligus sosialisasi imbauan maklumat Kapolri dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dihari libur Natal dan tahun baru, Kamis (31/12/2020).
Yustisi kali ini dilakukan oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris dan sejumlah personel Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah supaya masyarakat terbiasa dan patuh terhadap protokol kesehatan meski dalam suasana perayaan Natal dan tahun baru untuk tidak berkerumun.
“Tim pelaksana operasi yustisi menyampaikan kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak bila berada di tempat perbelanjaan. Tetap menggunakan masker bila keluar dari rumah, serta biasakan mencuci tangan menggunakan sabun di air bersih usai beraktivitas,” terangnya.
Lebih lanjut Kompol Ahmad mengatakan, sasaran operasi yustisi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berada di tempat keramaian.
Dari operasi yustisi yang dilakukan, tim masih menemukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan. Kepada pelanggar, masyarakat diberikan sanksi lisan hingga administratif.
“Operasi yustisi ini merupakan salah satu cara untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19,” ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.
Pihaknya berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras Patuh terhadap protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. (P1)