Prawira.id – Dalam pelaksanaan operasi yustisi menjelang pergantian tahun, Kamis (31/12/2020), aparat kepada Polsek Ukui, jajaran Polres Pelalawan masih menemukan adanya masyarakat di wilayah hukum setempat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Hal tersebut, disampaikan Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si mendapat laporan dari para personel yang melaksanakan operasi yustisi di lapangan.
Kapolsek juga mengatakan, menjelang pergantian tahun, biasanya masyarakat juga cenderung akan turut membuat perayaan, terkhusus muda-mudi yang larut dalam euforia.
Oleh karena itu, kKapolsek menghimbau agar para orang tua dapat memberikan nasehat kepada anaknya supaya tidak keluar rumah dan tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun.
“Cukup rayakan di rumah saja bersama keluarga,” imbau Kapolsek.
Sesuai dengan Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020, kata Kapolsek lagi, ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Di antaranya seperti sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut.
“Untuk itu mari sama sama kita patuhi aturan tersebut,” ajak Kapolsek.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kerumunan bila nantinya ada perayaan tahun baru yang berlebihan.
“Karena sudah jelas itu tidak diizinkan dan melanggar protokol kesehatan,” imbuhnya.
Untuk pagi ini, Polsek Ukui telah melaksanakan yustisi di seputaran wilayah setempat. Seperti pertokoan, kedai dan pasar.
Dalam giat tersebut, petugas yang dikerahkan memberikan edukasi dan imbau kepada masyarakat agar menyampaikan pesan kepada sanak saudaranya di rumah untuk tidak perlu merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan, hura-hura, balapan, apalagi berkerumun.
“Kita mohon adanya kesadaran masyarakat karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” tutup Kapolsek. (P1)