Prawira.id – Polsubsektor Pelalawan kembali menggelar yustisi untuk mendisiplinkan sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam giat yang dilaksanakan Senin (28/12/2020) ini, juga melibatkan sejumlah personil TNI. Sementara untuk lokasi, operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, tepatnya di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
“Sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker, bila ditemukan pelanggar akan kami lakukan teguran,” ujar Bripka Heru selaku pelaksana kegiatan.
Sementara itu Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk menekan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19. Apalagi saat ini kasus Covid-19 meningkat.
“Sejauh ini kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi himbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. (P1)