Prawira.id – Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini, ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau.
Terkait itu, Rabu (23/12/2020), sejumlah personel Polsek Pangkalan Kuras, dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Esapati Daeli SH kembali melaksanakan patroli ke wilayah-wilayah rawan akan terjadinya kebakaran.
“Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Ipda Esapati.
Ia menambahkan, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
Disamping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, para petugas yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan itu juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan. Dan masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek. (P1)