Prawira.id – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kerumutan mengerahkan jajaran Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukum setempat, Senin (21/12/2020).
Salah satunya, seperti yang dilaksanakan oleh Bripka Mujiono, SH. di Desa Lipai Bulan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan pada Senin (21/12/2020).
Bripka Mujiono mengatakan, kegiatan yang diawali dengan menyambangi kantor Desa Lipai Bulan itu dilanjutkan dengan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan dan sanksi bagi pelaku Karhutla.
“Imbauan dan sosialiasi ini sebagai langkah dari kami dalam mewujudkan Riau bebas kabut asap 2020, dengan mengajak seluruh elemen masyarakat mengantisipasinya,” ujar Bripka Muji.
Selain memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat, pihaknya juga memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan, serta maklumat Kapolda Riau, bersama sama dengan warga dan perangkat desa.
“Karena kita ketahui bersama tentang bahaya, dampak karhutla itu sendiri, dan juga terdapat sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Dan kegiatan seperti ini akan kami terus galakan, mengingat saat ini sudah musim kemarau,” lanjut Bripka Muji. (P1)