Prawira.id – Polsek Pangkalan Kerinci terus menggmgencarkan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukum setempat.
Sabtu (19/2020/2020), sejumlah petugas yang tergabung dalam UKL Regu 2 Polsek Pangkalan Kerinci dipimpin Ipda Nurhakim, menyambangi lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya Pungli. Di antaranya, yakni parkiran BNI, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ipda Nurhakim mengatakan, kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Dunia Pendidikan.
“Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat. Dengan sosialisasi ini, mereka dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, lanjutnya, Perangkat Desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
“Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi aksi-aksi Pungli Kecamatan Pangkalan Kerinci ini,” ujarnya. (P1)