Prawira.id – Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan kembali menggelar patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat, (14/12/2020).
Dalam patroli itu, sejumlah aparat kepolisian yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) 4 Polsek Pangkalan Kuras, dipimpin Aiptu Zulkarnaen juga turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Memastikan tidak ada upaya-upaya pembakaran lahan dan hutan, petugas juga menyisir wilayah-wilayah yang dianggap rawan kebakaran di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Tujuan dilakukannya sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan,” ujar Aiptu Zulkarnaen.
Ia menambahkan, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Disamping itu, petugas juga menegaskan terkait sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan tidak ceroboh membuka lahan dengan cara membakar.
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” demikian Kompol Ahmad. (P1)