Prawira.id – Tidak henti-hentinya, Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan terus menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat di wilayah hukum setempat. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.
Operasi yustisi kali ini, Senin (7/12/2020) dipimpin oleh Aiptu Baroni beserta 3 anggota Polsek Ukui. Adapun yang menjadi sasaran operasi kali ini adalah tempat yang menjadi pusat keramaian meliputi Pasar tradisional/modern, swalayan, cafe hingga kedai-kedai yang ada di Kelurahan Ukui.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si menuturkan bahwa operasi yustisi ini adalah untuk penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat.
“Mulai dari menggunakan masker, cuci tangan hingga menghindari kerumunan,” ujarnya.
“Seperti kita ketahui bersama dalam beberapa bulan terakhir ini lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pelalawan terus meningkat, termasuk kecamatan ukui yang masih menjadi salah satu penyumbang kasus positif terbanyak se-kabupaten,” tambahnya.
Untuk itu, imbaunya, sangat penting sekali masyarakat dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru yakni dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Operasi yustisi ini, kata Kapolsek dilakukan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Pergubri No 55 tahun 2020 dan Perbup No 63 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
“Yang mana, bagi pelanggar protokol kesehatan ada sanksinya, baik sanksi teguran lisan maupun tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi administratif,” ujarnya.
“Harapannya, dengan kegiatan operasi ini, masyarakat dapat menyadari dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, sehingga penularan atau penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ukui dapat kita cegah atau atasi,” tutup Kapolsek.
Untuk diketahui, operasi yustisi Polsek Ukui dilaksanakan setiap harinya baik pagi, siang ataupun malam tanpa meninggalkan tugas kepolisian lainya. (P1)