Prawira.id – Tidak henti-hentinya, Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Jumat (4/12/220).
Operasi yustisi kali ini, dipimpin oleh Aipda Baroni, dia didampingi 3 anggota Polsek Ukui. Adapun yang menjadi sasaran operasi adalah tempat yang menjadi pusat keramaian meliputi Pasar tradisional/modern, swalayan, cafe hingga kedai-kedai yang ada di Kelurahan Ukui.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si menuturkan bahwa operasi yustisi adalah penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat untuk menggunakan masker, cuci tangan hingga menghindari.
“Seperti kita ketahui bersama dalam beberapa bulan terakhir ini lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pelalawan terus meningkat, termasuk Kecamatan Ukui yang masih menjadi salah satu penyumbang kasus positif terbanyak se-kabupaten. Untuk itu sangat penting sekali kita beradaptasi dengan kebiasaan baru yakni dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” tutur Kapolsek.
Operasi yustisi ini, kata Kapolsek dilakukan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Pergubri No 55 tahun 2020 dan Perbup No 63 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
“Yang mana bagi pelanggar protokol kesehatan ada sanksinya, baik sanksi teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, hingga sanksi administratif,” ujarnya.
“Harapannya, dengan kegiatan operasi ini, masyarakat dapat menyadari dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, sehingga penularan/penyebaran Covid-19 di kecamatan ukui dapat kita cegah atau atasi,” tutup Kapolsek.
Untuk diketahui operasi yustisi Polsek Ukui dilaksanakan setiap hari. baik pagi, siang atau malam tanpa meninggalkan tugas kepolisian lainya. (P1)