Prawira.id – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, personil Polsek Kuala Kampar tak pernah bosan turun ke lapangan melaksanakan giat operasi yustisi dan mengimbauan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan Prokes pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Jumat (4/12/2020), sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Kuala Kampar, dipimpin Kapolsek Iptu Hanova Siagian kembali mendatangi Dermaga Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar untuk sosialisai Prokes kepada masyarakat.
“Personil yang turun juga menyampaikan bahwa Telah disosialisasikannya Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 tanggal 21 September agar dipatuhi, dan peraturan tersebut telah ditetapkan bagi pelanggar prokes akan dikenakan sanksi,” kata Iptu Hanova Siagian.
Dalam giat itu, petugas meminta agar masyarakat selalu menggunakan masker dan membawa handsanitizer saat berpergian.
“Himbauan disampaikan kepada warga agar lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.