Prawira.id – Polsek Pangkalan Kuras kembali menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat.
Rabu (2/12/2020) sejumlah personil yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 Polsek Pangkalan Kuras, dipimpin Iptu MS. Faisal, menyambangi Desa Kesuma untuk sosialisasi maklumat Kapolda Riau tersebut.
Tak hanya sampai disitu, dalam giat itu petugas juga melakukan patroli ke wilayah rawan kebakaran.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan ini tetap dilakukan setiap hari.
“Hal ini supaya masyarakat tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
“Kami berharap, Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tersebut,” tambahnya.
Disamping , lanjut Kapolsek, sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat Desa Kesuma yang merupakan wilayah rawan kebakaran sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar. (P1)