Prawira.id – Polsek Kerumutan, jajaran Polres Pelalawan menggelar sosialisasi tentang tolak politik uang, Minggu (29/11/2020) pagi. Kegiatan digelar di sejumlah tempat. Meliputi pusat perbelanjaan, swalayan hingga warung-warung di wilayah hukum setempat.
Kegiatan, dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek kerumutan Aipda Abel Tarigan, beserta dua rekannya. Mereka menyisir lokasi-lokasi yang dianggap rawan akan terjadinya transaksi politik uang jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipaai agar masyarakat Kecamatan Kerumutan tidak terlibat money politik pada Pilkada nantinya,”ujar Aipda Abel Tarigan.
Karena, sesuai dengan Pasal 187 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah terhadap pemberi dan penerima dapat dipidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar,” tambahnya.
Pihaknya pun berharap dari agar masyarakat di Kecamatan Kerumutan jangan sampai terlibat dengan politik uang. Selain itu juga dapat bersama-sama mewujudkan Pilkada yang bersih aman dan damai. (P1)