Prawira.id – Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi di sejumlah pusat keramaian yang ada di wilayah setempat, Senin (23/11/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Sentra Kepolisian Sektor Ukui (Ka SPK) Aiptu Edward Panjaitan bersama 3 Personil Polsek Ukui.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Th 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 55 Th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
“Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolsek.
Dalam aksinya petugas memberikan himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah, bila mendapati masyarakat tidak menggunakan masker mereka akan dikenakan sanksi teguran lisan maupun sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar.
“Dari pantauan kami secara umum masyarakat sudah mengetahui apa itu Covid-19, hanya ada beberapa saja yang masih belum percaya bahwa Covid-19 itu nyata, maka dari itu tugas kami memberikan pengertian sekaligus edukasi tentang bahaya Covid-19 itu sendiri,” tutur Kapolsek.
“Selain melaksanakan operasi yustisi tim juga melakukan patroli antisipasi kejahatan Curat, Curas dan Curanmor atau yang lebih dikenal dengan Kejahatan C3, selain dampak langsung yang di alami akibat Covid-19 dampak secara tak langsung juga dirasakan di sektor ekonomi, yang mana berpotensi menimbulkan kejahatan C3 setiap harinya,” tambahnya.
Untuk diketahui Polsek Ukui melakukan operasi yustisi ini setiap hari, baik pagi, siang ataupun malam secara bergantian dengan regu piket. Dengan harapan kamtibmas di kecamatan ukui dapat aman, kondusif serta bebas dari Covid-19. (P1)