Prawira.id – Dalam rangka yustisi, Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, Jumat (21/11/2020) malam kembali menggelar operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat agar putuh terhadap protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai penanggung jawab, sebelum pelaksanaan memberi arahan langsung kepada Kanit Provost Polsek Pangkalan Kuras Aiptu H. I. Tarigan dan dengan 4 personil lainnya yang melaksanakan giat tersebut.
Kata Kapolsek, operasi yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemi seperti terjadi saat ini.
“Operasi Yustisi ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
Selain itu Kapolsek juga mengatakan bahwa operasi yustisi ini juga di tujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk tempat usaha memberi jarak kursi tempat duduk dan mewajibkan pengunjung yang masuk agar menggunakan masker.
“Hal ini dilakukan guna meminimalisir dan menghambat penyebaran penularan Covid-19 dan di lakukan setiap hari baik siang hari maupun malam hari,” terangnya.
Meski berlangsung pada malam hari, operasi Yustisi dilaksanakan dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan agar terhindar dari Covid-19.
“Kami Berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19,” tutur Kapolsek. (P1)