Prawira.id – Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci kembali melaksanakan giat yustisi di sejumlah tempat, seputaran Jalan lintas Timur, Pangkalan Kerinci Timur, Jumat (20/11/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh lima orang petugas ini, digelar dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim juga menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Tak hanya itu polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokoler Covid-19.
Kapolsek pun mengimbau agar masyarakat dapat selalu patuh dan disiplin menerapkan protokoler kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan rutin mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir.
“Tentunya ini bagian dari upaya kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ujarnya. (P1)