Prawira.id – Polsek Pangkalan Lesung, jajaran Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial DE yang selama ini meresahkan warga di wilayah setempat.
Petugas menciduk DE pada Rabu (18/11/2020) dini hari. Dia diincar karena diduga menjadi pelaku curanmor 1 unit sepeda motor merk Honda Beat di Desa Sari Makmur Kecamatan Pangkalan Lesung pada 17 November 2020.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin SE menjelaskan kepada bahwa pengungkapan kasus Curanmor ini merupakan hasil kerja keras jajarannya di lapangan.
“Pengungkapan kasus ini juga hasil dari kecepatan bertindak yang dilakukan petugas dalam menangani tindak kejahatan seperti Curanmor ini. Sehingga, dalam waktu 24 jam kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” Kapolsek.
Untuk saat ini, kata AKP Nazzarudin, pelaku dan barang bukti telah kami amankan Mapolsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan, guna proses lebih lanjut. (P1)