Prawira.id – Ditengah merebaknya pandemi virus Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci menemukan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan operasi yustisi di wilayah hukum setempat.
Kegiatan dipimpin Iptu Hermon menyasar masyarakat disepanjang Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Minggu (16/1/2022).
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kerinci mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menjaring 10 masyarakat karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Ada 10 orang pelanggar prokes yang berhasil kami jaring dalam pelaksanaan operasi ini. Dan mereka kami berikan teguran lisan. Juga teguran tertulis yakni mencatat identitas mereka dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka melanggar prokes,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya memberikan imbauan dan mengajak masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5M, guna mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Selain melaksanakan operasi protokol kesehatan, kami juga turut membagikan masker kepada para warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ujarnya. (Rls)