Upaya Pemulihan Mangrove di seluruh wilayah Indonesia turut berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lantaran menyerap tenaga kerja dengan jumlah cukup besar.
Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) yang ditaja oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan khususnya di kawasan pesisir, tapi juga mendorong realisasi PEN.
”Atas arahan Bapak Presiden Jokowi, PKPM dilaksanakan sejak September, dengan target penanaman mangrove seluas 15 ribu ha. Setelah dicek lapangan, ternyata bisa 16 ribu hektar lebih. Kegiatan PKPM ini melibatkan lebih dari 35.000 orang, atau bila dihitung dengan jumlah hari orang kerja (HOK) akan mencapai lebih dari 1,5 juta HOK,” terang Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam keterangan tertulis yang diterima Prawira.Id, Minggu (9/11/2020).
Dalam kunjungan kerjanya akhir pekan lalu ke Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Menteri Siti ikut melakukan penanaman Mangrove bersama masyarakat setempat, dan meninjau langsung pelaksanaan PKPM di wilayah tersebut.
“Saya ingin mengecek langsung pelaksanaan padat karya penanaman mangrove disini. Tadi saya sudah cek, disini satu hari mereka bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, dan mendapatkan uang 80ribu/hari, dan uangnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing masyarakat,” tuturnya.
Selain itu ada juga kucuran dana untuk kelompok, yang digunakan untuk pembinaan, dan untuk kegiatan lain dalam kelompok.
Di wilayah lokasi yang menjadi sasaran kunjungan kerja Menteri LHK, yaitu di Kabupaten Serang, terdapat 2 (dua) kelompok yang terlibat dengan total luas lebih kurang 112,43 Ha serta HOK sebanyak lebih kurang 8.547 HOK.
Selain mendorong pemulihan ekonomi dan ekosistem mangrove, tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk membangun kepedulian masyarakat terhadap kondisi ekosistem mangrove. Upaya rehabilitasi ekosistem mangrove salah satunya dapat dilakukan dengan kegiatan penanaman mangrove.
Rehabilitasi mangrove ini diharapkan akan mengembalikan keberadaan vegetasi mangrove di daerah pesisir, yang berfungsi sebagai wilayah perlindungan pantai dari abrasi dan intrusi air laut serta ancaman bencana alam, pergeseran batas negara dan dampak perubahan iklim.
“Dengan perakarannya yang kuat hingga ke dalam, mangrove mampu menyerap dan menyimpan karbon di udara sampai 3-4 kali lipat dibandingkan dengan hutan terestrial,” tutur Menteri Siti.
Di samping itu, Negara mempunyai kewajiban untuk mengurangi emisi karbon. Saat ini, usaha Indonesia dalam mengurangi emisi karbon tersebut, dapat dinilai dengan uang oleh dunia internasional.
“Jadi yang penting itu sekarang kita menanam mangrovenya dulu. Pemerintah tengah menyiapkan skema dan perhitungan yang tepat agar masyarakat mendapatkan nilai ekonomi karbon juga,” katanya.
Menteri Siti mengungkapkan, kegiatan PKPM mendapat respons yang bagus. Pemerintah merencanakan akan menanam sampai 600.000 hektar.
“Sekarang baru 15.000 hektar, semula tahun ini akan 63.000 hektar. Kita dapat melihat faktanya di lapangan, memang program ini baik dan berguna bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan, Hudoyo, menjelaskan KLHK memperluas cakupan kegiatan Padat Karya (PK/cash for work) di 34 provinsi.
Di mana, hal ini juga dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui kegiatan penanaman mangrove, senilai Rp 406, 1 Milyar, seluas 15.000 Ha.
“Program PEN Padat Karya Penanaman Mangrove ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat pesisir,” tuturnya.
Selain dalam penanaman, kegiatan padat karya setiap tahun dilaksanakan KLHK melalui rehabilitasi hutan dan lahan, pembuatan bangunan sipil teknis konservasi tanah dan air, pembuatan dan penanaman kebun bibit rakyat (KBR), yang melibatkan masyarakat lebih dari 5,9 juta HOK setiap tahun.
PKPM juga sedang berjalan di berbagai Provinsi lainnya, termasuk di Provinsi Riau. Adapun luasan pelaksanaan padat karya mangrove di Provinsi Riau, mencapai 692 ribu ha. Lokasi kegiatan tersebar di 5 Kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hilir (25 ha), Kab.Siak (8 ha), Kabupaten Bengkalis (319 ha), Kab. Kepulauan Meranti (55 ha), dan Kab. Inhil (285 ha).