Prawira.id – Polsubsektor Pelalawan, Minggu (8/11/2020) kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Koridor PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Giat ini, dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Bripka Boy AK selaku yang melaksanakan kegiatan mengatakan, operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Bila ditemukan pelanggaran akan kami lakukan teguran ataupun sanksi,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri, SH.MH mengatakan bahwa kegiatan Ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker disaat pandemi Covid-19.
“Selain personil Polsubsektor Pelalawan, kegiatan ini juga melibatkan personil TNI dan juga Satpol-PP Kecamatan Pelalawan,” tambahnya.
“Sejauh ini kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar, kita tidak lagi memberi himbauan melainkan penerapan Sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” terangnya lagi
Kapolsubsektor Pelalawan berharap, masyarakat dapat selalu patuh terhadap arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari,” tuturnya. (P1)