Tidak ada hasil
Lihat semua Hasil
POSTING BERITA
  • Home
  • Khazanah
  • Story Telling
  • Senggang
  • Rujukan
  • Inforial
  • Etalase
Jumat, 22 September 2023
  • Login
PRAWIRA.ID
Tidak ada hasil
Lihat semua Hasil
POSTING BERITA
PRAWIRA.ID
Jumat, 22 September 2023
  • Login
PRAWIRA.ID
Tidak ada hasil
Lihat semua Hasil
Home Khazanah Migas

Presiden Jokowi Rubah Aturan Soal Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM

Prawira.ID Oleh Prawira.ID
Senin. 3 Januari 2022 - 09:53
Di Migas
Waktu baca: 2 Menit
0
Presiden Jokowi Rubah Aturan Soal Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM
Share on FacebookShare on Twitter

Prawira.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sejumlah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres yang diteken pada 31 Desember 2021 itu disebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Terkait Penghapusan Pertalite, Anggota DPRD Riau Sebut Banyak Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi

Wujud Komitmen Pekerja di WK Rokan, PHR Berhasil Bor Sumur ke-100

Kontribusi Masyarakat Tempatan di Blok Rokan Sekedar Wacana, Legislator Buka Suara

Pertamina Bakal Bor 661 Sumur Minyak di Blok Rokan

Optimis, Lifting Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu BOPD

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,” bunyi dalam Perpres tersebut yang diunggah dari laman Setneg, pada Ahad (2/1).

Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang diubah yakni ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3:

(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar (Gas Oil).

(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.

Selanjutnya, di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21B:

(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(6) Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

(7) Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 21C disebutkan bahwa menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (Rls)

Sumber : Republika.co.id

Tags: harga bbmJokowiMigas
Prawira.ID

Prawira.ID

Prawira.id adalah wadah digital yang dibangun untuk mengakomodir penyaluran informasi ke ruang publik. Berbagai topik artikel yang kami sajikan, diharapkan dapat menambah khazanah bagi kebutuhan literasi masyarakat.

Terkait Berita

Terkait Penghapusan Pertalite, Anggota DPRD Riau Sebut Banyak Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi

Terkait Penghapusan Pertalite, Anggota DPRD Riau Sebut Banyak Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi

Oleh Prawira.ID
Minggu. 2 Januari 2022 - 19:56
0
6

Prawira.id - Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan, angkat bicara terkait wacana penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite oleh pemerintah....

Wujud Komitmen Pekerja di WK Rokan, PHR Berhasil Bor Sumur ke-100

Wujud Komitmen Pekerja di WK Rokan, PHR Berhasil Bor Sumur ke-100

Oleh Prawira.ID
Selasa. 23 November 2021 - 16:58
0
11

Prawira.id - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil melakukan pengeboran sumur ke-100. Sumur ini menambah catatan pencapaian signifikan dalam program pengeboran...

Ilustrasi Migas

Kontribusi Masyarakat Tempatan di Blok Rokan Sekedar Wacana, Legislator Buka Suara

Oleh Prawira.ID
Selasa. 31 Agustus 2021 - 10:09
0
2

Prawira.id - Pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau yang selama ini digadang-gadang akan melibatkan masyarakat tempatan, dianggap hanya sekedar wacana....

Ilustrasi Migas

Pertamina Bakal Bor 661 Sumur Minyak di Blok Rokan

Oleh Prawira.ID
Senin. 9 Agustus 2021 - 10:20
0
20

Prawira.id - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi mengelola Blok Rokan di Provinsi Riau...

Blok Rokan

Optimis, Lifting Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu BOPD

Oleh Prawira.ID
Jumat. 13 November 2020 - 15:27
0
48

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau optimis produksi migas dari Blok Rokan mampu kembali membaik. Meski butuh waktu, sejumlah pihak percaya harapan...

Soal Blok Rokan, Pemprov Riau Yakin Pertamina Lebih Baik dari Chevron

Soal Blok Rokan, Pemprov Riau Yakin Pertamina Lebih Baik dari Chevron

Oleh Prawira.ID
Rabu. 11 November 2020 - 16:50
0
37

Pemerintah Provinsi Riau yakin Pertamina mampu lebih baik dari Chevron dalam mengelola Blok Rokan, ladang minyak terbesar di "Bumi Lancang...

Berita Selanjutnya
Tinjau Lahan di Jalan Pelita, Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Karhutla

Tinjau Lahan di Jalan Pelita, Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ada hasil
Lihat semua Hasil

Berita Populer

    Berita Terbaru

    Kudeta Xi Jinping! Fakta Atau Hoax?

    Kudeta Xi Jinping! Fakta Atau Hoax?

    12 bulan lalu
    0
    Forum Human Capital Jembatani Gap Calon Pencaker, Dunia Kerja dan Kampus

    Forum Human Capital Jembatani Gap Calon Pencaker, Dunia Kerja dan Kampus

    1 tahun lalu
    0
    Meriah, Penjualan Ruko dan Kios Gebyar Emas KDC Capai Rp 23 Milyar

    Meriah, Penjualan Ruko dan Kios Gebyar Emas KDC Capai Rp 23 Milyar

    1 tahun lalu
    0
    WKRI DPD Riau Gelar Konferda Ke-VI, Tingkatkan Pengabdian untuk Wujudkan Riau Sehat dan Sejahtera

    WKRI DPD Riau Gelar Konferda Ke-VI, Tingkatkan Pengabdian untuk Wujudkan Riau Sehat dan Sejahtera

    1 tahun lalu
    0
    Aktor Riverdale Sempat Ingin Bunuh Justin Trudeau, Diduga Karena Alami Depresi

    Aktor Riverdale Sempat Ingin Bunuh Justin Trudeau, Diduga Karena Alami Depresi

    1 tahun lalu
    0

    Telp: +62 81261147301
    E-mail: admin@prawira.id

    Pekanbaru – Riau
    Indonesia

    Prawira.ID adalah wadah digital yang dibangun untuk mengakomodir penyaluran informasi ke ruang publik. Berbagai topik artikel yang kami sajikan, diharapkan dapat menambah khazanah bagi kebutuhan literasi masyarakat.

    Tentang Prawira.ID

    • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Pedoman Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Terms & Conditions

    Kanal Berita

    • Agro
    • Antariksa
    • Bahari
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Covid-19
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Etalase
    • F3 Agency Media Partner
    • Fokus
    • Inforial
    • Infrastruktur
    • Internasional
    • Khazanah
    • Kreatif
    • Kreatif
    • Lingkungan
    • Migas
    • Otomotif
    • Pertanian
    • Polri
    • Properti
    • Rujukan
    • Selebritis
    • Senggang
    • Sosial
    • Story Telling
    • Tekno
    • Uncategorized

    Copyrights © 2020 Prawira.ID - Berani Beda. All Rights Reserved.

    • Login
    • Home
    • Khazanah
    • Story Telling
    • Senggang
    • Rujukan
    • Inforial
    • Etalase
    Tidak ada hasil
    Lihat semua Hasil

    Copyrights © 2020 Prawira.ID - Berani Beda. All Rights Reserved.

    Selamat datang kembali!

    Masuk ke akun Anda di bawah

    Lupa Password?

    Buat akun baru!

    Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

    Semua bidang yang diperlukan. Login

    Dapatkan kembali kata sandi Anda

    Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

    Login