Prawira.id – Kasus peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Siak menurun dari tahun 2020 ke 2021.
Di tahun 2020, Kasus yang berurusan dengan narkoba sebanyak 143 perkara, turun di tahun 2021 menjadi 137 perkara.
“Untuk tersangka, tahun 2020 sebanyak 185 orang dan tahun 2021 sebanyak 175 orang tersangka, artinya ada penurunan kasus maupun tersangka selama tahun 2021 ini,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto, saat memimpin konferensi pers akhir tahun di Mapolres Siak, Kamis (30/12/21).
Untuk barang bukti kata Kapolres, narkoba jenis sabu untuk tahun 2020 berhasil diamankan sebanyak 39 kilogram, sedangkan untuk tahun 2021 ini hanya 3 kilogram.
“Tahun barang bukti sabu, tahun 2020 sebanyak 20 kilogram berhasil diamankan, sedangkan di tahun 2021 sebanyak 2,1 kilogram,” jelas Kapolres.
Kasus penangkapan sabu terakhir dengan jumlah yang besar, terjadi beberapa waktu lalu di Tualang, yakni sebanyak 1 kilogram, dan saat ini barang bukti serta tersangka sudah diamankan,” ucapnya.
“Untuk ekstasi, tahun 2020 berhasil diamankan 21 butir, sedangkan di tahun 2021 nihil,” jelasnya.
Untuk barang haram Happy Five, Polres Siak pada tahun lalu mengamankan 9.500 butir, sedangkan untuk tahun 2021 ini nihil.
“Berkurangnya kasus narkoba ini, dikarenakan semakin masif Polres Siak dalam menindak kasus narkoba di wilayah hukum Siak, kemudian kami juga melakukan tidak preventif dan represif ke masyarakat, baik jajaran polres maupun polda,” katanya.
Dengan kurangnya kasus narkoba di wilayah hukum Siak ini, Kapolres Siak mengaku sangat bagus.
“Karena narkoba menjadi musuh bersama kita, narkoba menjadi sorotan. Kita ingin, Siak ini bebas dari peredaran maupun penggunaan narkoba,” tutup Kapolres. (Ags)