Prawira.id – Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Personil Polsubsektor Pelalawan kembali melaksanakan Oprasi Yustisi, Jumat (6/11/2020).
Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut, digelar di seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan di jalan koridor PT. RAPP Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
Bripka Saut N selaku yang melaksanakan kegiatan mengatakan sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Bila ditemukan pelanggar akan kami lakukan teguran ataupun sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri, SH.MH mengatakan bahwa kegiatan merupakan bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker disaat pandemi.
“Apalagi, ditambah dengan tingginya tingkat pasien yang terpapar Covid-19 saat sekarang ini,” sambungnya.
“Selain personil Polsubsektor Pelalawan, kegiatan ini juga melibatkan personil TNI dan juga Sat Pol PP Kecamatan Pelalawan. Sejauh ini kegiatan Penerapan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar, kita tidak lagi memberi himbauan melainkan penerapan Sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan,”tuturnya.
“Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan pelalawan dapat dihindari,” demikian Kapolsek. (P1)