Prawira.id – Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19, Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan terus lakukan operasi yustisi di beberapa titik yang menjadi pusat keramaian di wilayah setempat.
Bahkan, pada giat yang dilakukan pada Selasa (3/11/2020), operasi yustisi yang dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Polsek Ukui Bripka D.H Sihaloho melibatkan 3 personil, dilakukan hingga ke pelosok desa di Kecamatan Ukui.
Dari pantauan, kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik di antaranya meliputi Desa Bukit Jaya, Desa Tri Mulya Jaya dan Desa Air Emas.
Tujuannya, adalah untuk menjangkau secara luas pendisiplinan protokol kesehatan atau yang lebih dikenal operasi yustisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Ukui Akp Rifendi S.Sos.,M.Si. “Ya benar, operasi yustisi hari ini dilaksanakan di pelosok-pelosok desa yang masih minim, atau bahkan kurang informasi terkait pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
“Hal utama yang disampaikan adalah sosialisasi Pergubri nomor 55 tahun 2020, kemudian Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020, yakni tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” tambah Kapolsek lagi.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Ukui itu juga mengatakan akan ada sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
“Ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi maupun sanksi sosial. Harapannya, dengan adanya operasi yustisi yang dilaksanakan hingga ke desa-desa, masyarakat sepenuhnya dapat lebih menyadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” tuturnya.
“Dari hasil operasi tersebut, secara keseluruhan masyarakat sudah menyadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, hal ink terlihat ketika petugas menyidak sejumlah toko/swalayan yang menjadi pusat perbelanjaan terlihat banyak yang pakai masker, sehingga petugas juga lebih mudah memberikan sosialisasi/pemahaman tentang bahaya Covid-19 serta cara pencegahannya,” tutup Kapolsek. (P1)