Prawira.id – Petugas gabungan dari unsur kepolisian dan Satpol-PP menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (29/10/2020). Giat ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
Kegiatan itu diawali dengan apel bersama di Mako Polsek Pangkalan Kuras.
Polsek Pangkalan Kuras, pada giat ink menerjunkan sejumlah personel yang tergabung dalam Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) II, dipimpin oleh Aipda Donni, dan serta melibatkan 2 personel dari Satpol PP setempat.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai penanggung jawab dan pemberi arahan dalam pelaksanaan operasi yustisi mengatakan, giat tersebut dilakukan agar masyarakat di wilayah hukum setempat dapat tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan guna menghambat penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemi seperti terjadi saat ini. Sasaran dalam operasi yustisi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian. Kali ini operasi yustisi dilakukan yaitu Swalayan Mandiri, Planet Swalayan dan Swalayan Alfamart,” tutur Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, dalam operasi yustisi tersebut, petugas tidak menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi ini juga di tujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk tempat usaha memberi jarak kursi tempat duduk dan mewajibkan pengunjung yang masuk agar menggunakan masker,” terangnya.
“Kami berharap dengan dilaksanakan oprasi yustisi ini, masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19,” tutur Kapolsek. (P1)